Meski Diprotes Kades, Menkeu Purbaya Tetap Berlakukan PMK 81 - Laman 2 dari 2

Meski Diprotes Kades, Menkeu Purbaya Tetap Berlakukan PMK 81

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Salma Shila Fathia/detikcom)

Dana tersebut digunakan untuk mencicil biaya pembangunan infrastruktur koperasi yang dibangun oleh PT Agrinas Pangan. Perusahaan yang ditunjuk pemerintah itu akan meminjam dana dari bank-bank BUMN, sementara cicilannya dibayarkan melalui Dana Desa.

“Dana Desa dari Rp 60 triliun, sekitar Rp 40 triliun untuk nyicil Koperasi Merah Putih 6 tahun ke depan. Jadi, Rp 40 triliun, Rp 40 triliun, sampai 6 tahun,” kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025). (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup