“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres.
SUBULUSSALAM – Meski sudah berdamai dengan korban, dua oknum anggota polisi dari Polres Aceh Singkil yang diduga melakukan pencurian timbangan sawit warga di Desa Jaya Makmur (Bakal Buah), Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, tetap diproses secara hukum.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan ke polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat untuk berdamai,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Wakapolres, Kompol Raman Manurung, Senin (10/4/2023).
Akan tetapi, sambung Wakapolres, kedua oknum polisi tersebut tetap diproses secara hukum guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Kedua oknum anggota Polres Aceh Singkil itu tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan, karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” jelasnya.
Kedua oknum di jajaran Polres Aceh Singkil yang diduga mencuri timbangan sawit milik warga pelaku usaha jual beli buah sawit itu yakni berinisial Bripka AS (45) dan HP (35).
Selain dua oknum anggota polisi, petugas dan warga juga mengamankan satu orang warga sipil yang juga terlibat dalam aksi pencurian timbangan sawit 100 kg tersebut.
Informasi yang dihimpun Acehglobalnews, Warga sipil ini diketahui berprofesi sebagai petugas pemadam kebakaran pada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam melakukan aksinya, ketiga pelaku terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di lokasi kejadian. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wakapolres. (*)
Editor : Salman