Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh akan mengumumkan atau merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi aturan atau tidak sesuai syarat.
Nama-nama tersebut akan diumumkan lewat website https://reskrimsus-aceh.info, seperti dilansir dari Humas Polda Aceh, Senin (1/8/2022)
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy mengatakan, langkah tersebut diambil lantaran para penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat itu belum mengembalikan kerugian negara.
Selain itu, kata Winardy, mereka juga mangkir setelah dua kali dipanggil oleh penyidik dalam perkara tersebut.
“Mereka sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Kerugian negara dari kasus beasiswa tersebut juga belum dikembalikan. Jadi, nama tersebut akan kami rilis dalam minggu ini lewat website https://reskrimsus-aceh.info,” ujar Kombes Winardy.
Dia menjelaskan, daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di website Ditreskrimsus Polda Aceh.
Winardy kembali menginformasikan, bahwasanya total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kemudian, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.
“Baru 70 penerima yang mengembalikan. Selebihnya, 320 orang lagi masih ditunggu itikad baiknya sebelum diumumkan namanya dan diproses hukum,” ungkap Winardy.(*)