GLOBAL JAKARTA – Dinilai mirip dengan seragam Polisi, Polri berencana akan mengubah kembali warna seragam satuan pengamanan (Satpam) yang berwarna cokelat menjadi warna krem.

Hal itu dilakukan usai seragam Satpam yang semula berwarna biru diubah menjadi cokelat muda beberapa waktu lalu.

“Masih dalam proses pengkajian warna baju cokelat muda akan berubah menjadi warna krem,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (12/1/2022).

Ramadhan menyebutkan, bahwa kepolisian menilai bahwa seragam Satpam yang saat ini digunakan dianggap terlalu mirip dengan yang dikenakan personel Korps Bhayangkara.

“Sehingga menyebabkan kebingungan dan kesulitan warga masyarakat untuk membedakan Polisi dan Satpam,” jelasnya

Menurutnya, Satpam merupakan profesi yang mengemban fungsi kepolisian terbatas. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan identitas tersendiri yang berbeda dengan Polri sebagai institusi yang membinanya.

Proses pengkajian itu, sebut Ramadhan, masih dilakukan oleh pihaknya. Kemudian, warna seragam yang baru akan diperkenalkan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Satpam.

“Dan akan diberlakukan setelah selesai pengkajian dan diberikan waktu setahun setelah disahkan penggunaannya,” katanya.

Untuk diketahui, penyesuaian seragam Satpam merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang diundangkan pada 5 Agustus 2020.

Dalam beleid Perkap 4/2020, terdapat sejumlah penyesuaian baru bagi anggota Satpam.

Misalnya, kini anggota Satpam memiliki kepangkatan berjenjang yang terbagi menjadi tiga golongan. Kemudian, terdapat batas umur bagi anggota Satpam untuk pensiun.

Selain itu juga, kini seragam personel Satpam dibuat menyerupai milik Polisi, yakni didominasi dengan warna coklat dan memiliki tanda kepangkatan.

Secara kasat mata, tak ada perbedaan signifikan antara seragam satpam dan seragam kepolisian tersebut. Namun, jika dilihat lebih detil, maka ada beberapa perbedaan dari kedua seragam itu.

Seragam Satpam berwarna cokelat tersebut telah berlaku dan mulai digunakan di tahun 2021.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News