Sabang, Acehglobal — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue.
Putusan tersebut merupakan hasil dari sengketa Pilwalkot Sabang yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Ferdiansyah – Muhammad Isa.
Keputusan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di mana MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran prosedur dalam pembukaan kotak suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 02 tersebut.
Berdasarkan keterangan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang, KPPS membuka kotak suara sebelum waktu penghitungan suara Pilwalkot Sabang.
Pembukaan kota suara serampangan ini dilakukan untuk mencari dua surat suara Pilgub Aceh yang sebelumnya dinyatakan hilang. Namun, kedua surat suara tersebut justru ditemukan di laci meja Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara Pilwalkot.
“Setelah pembukaan segel kotak suara tersebut, telah ternyata kekurangan sejumlah dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur ditemukan di laci Ketua KPPS, bukan di dalam kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota seperti dugaan KPPS, dan kemudian kotak suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota tidak disegel kembali,” ujar Enny dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.
Setelah pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur tersebut, KPPS langsung mencermati keabsahan surat suara tanpa melakukan penghitungan dan pencocokan jumlah suara dengan daftar kehadiran pemilih. Hal ini dianggap mencederai kemurnian hasil pemilihan di TPS tersebut.
Menimbang adanya pelanggaran ini, MK menilai perlu dilakukan PSU untuk menjaga kemurnian suara pemilih.
Enny menegaskan bahwa kesepakatan antara KPPS, PTPS, saksi, dan Panwaslih tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran prosedur tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan