Jakarta, Acehglobal — Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal untuk 52 sengketa hasil Pilkada 2024 dalam sidang sesi pertama hari ini. MK memutuskan 52 perkara itu tidak dilanjutkan ke pembuktian.
Sidang pembacaan putusan dismissal digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, enam yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi mengatakan perkara yang lanjut ke sidang pembuktian dapat mengajukan saksi maupun ahli sebanyak empat orang. Saldi mengatakan identitas serta keterangan saksi dan ahli dapat disampaikan paling lambat satu hari sebelum sidang pembuktian digelar.
“Daftar identitas saksi ini semuanya dilaksanakan dalam satu kali persidangan selesai, daftar identitas saksi itu sudah disampaikan ke Mahkamah beserta pokok-pokok keterangan saksi itu juga dicantumkan, saksi A apa pokok-pokok keterangan yang mau disampaikan, itu sudah diterima Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian lanjutan dimulai,” jelasnya.
Berikut enam perkara yang dilanjutkan ke tahap pembuktian:
1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru
6. Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
Berikut daftar 52 perkara yang tidak dilanjutkan MK:
1. Perkara 35/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Toraja Utara
2. Perkara 23/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Tomohon
3. Perkara 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kuantan Singingi
4. Perkara 39/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mesuji
5. Perkara 15/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Langsa
6. Perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Lhokseumawe
7. Perkara 179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bogor
8. Perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Padang Panjang
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan