Kemudian, ia kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun pada 2009–2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.

Selanjutnya, ia kembali terpilih dan menjabat sebagai Kades dengan masa jabatan 6 tahun pada 2015–2021 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.

Menurut Pemohon, materi muatan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Desa dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa, di satu sisi telah memberikan kepastian hukum atas pembatasan masa jabatan kepala desa yang menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan berdasarkan UU 32/2004.

Tetapi di sisi lain, telah menimbulkan keragu-raguan (multitafsir) sepanjang penghitungan pemberian kesempatan mencalonkan kembali sebagai kepala desa.

Hal ini disebabkan oleh Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirkannya, semestinya hanya ada satu tafsir ketentuan tersebut yang penghitungan secara berturut-turut atau tidak didasarkan pada UU 32/2004.

Menurut Pemohon, karena ada tafsir yang berbeda tersebut, maka proses pemilihan kepala desa yang akan diikuti Pemohon ditunda disebabkan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021, karena menganggap adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp