Hal ini disebabkan oleh Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang dibuat dengan sistematika kalimat yang tidak sederhana, berbelit-belit dan bersayap yang justru dapat membuat orang bingung dalam menafsirkannya, semestinya hanya ada satu tafsir ketentuan tersebut yang penghitungan secara berturut-turut atau tidak didasarkan pada UU 32/2004.
Menurut Pemohon, karena ada tafsir yang berbeda tersebut, maka proses pemilihan kepala desa yang akan diikuti Pemohon ditunda disebabkan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 tanggal 21 Juli 2021, karena menganggap adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 UU Desa dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,
“Kepala Desa dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.” (*)