Jakarta, AcehGlobalNews.com — Pemerintah akan melarang mobil dengan spesifikasi 1.400 cc ke atas menggunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Larangan penggunaan Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc itu, sebelumnya diungkap oleh Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9/2022) kemarin.
Saleh mengatakan larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan Pertalite),” ujar Saleh dikutip CNN Indonesia, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya, revisi perpres sudah selesai dibahas dan telah diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Setelah ditandatangani oleh presiden, aturan itu akan langsung dirilis.
“Draf revisi perpres sudah selesai di tingkat Kementerian, kita tunggu saja kapan diterbitkan,” kata Saleh.
Kriteria baru ini diketahui berbeda dari wacana pembatasan penggunaan Pertalite sebelumnya, yaitu untuk mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan mobil dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembatasan BBM subsidi melalui My Pertamina belum dilaksanakan hingga saat ini karena Perpres BBM belum rampung direvisi.
“Implementasi QR Code belum kami laksanakan. Kami masih menunggu revisi Perpres 191,” ujar Irto.
Meski demikian, Irto mengimbau agar seluruh pengguna pertalite dan solar yang merasa berhak untuk menggunakan BBM subsidi tersebut, bisa mendaftarkan kendaraannya. Pendaftaran bisa dilakukan dengan online maupun offline.