Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait tindak lanjut terhadap mosi tidak percaya tersebut. Namun, informasi yang diterima bahwa dokumen mosi dan laporan dugaan pelanggaran telah disampaikan secara resmi kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Surat mosi tak percaya itu disampaikan kepada Bupati Abdya, Ketua DPRK, Inspektorat, Asisten I Pemerintahan Setdakab Abdya, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp