GLOBAL SUBULUSSALAM – Seorang pria di Kota Subulussalam, berinisial AM (45) nekat membakar satu unit rumah dan mobil milik mantan tetangganya. Tindakan ini dilakukannya dalam waktu malam yang sama di dua lokasi terpisah, Jum’at (28/1) dini hari lalu.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Reserse Kriminal Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si mengatakan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di pelataran parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam.

“Tersangka kami tangkap pada hari yang sama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Kota Subulussalam, sekitar pukul 20.45 WIB,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kronologi kejadian, pelapor pertama atas nama T. Irfan yang beralamat di Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, sekitar pukul 01.45 WIB terbangun mendengar alarm mobilnya menyala dan saat dilihat dari jendela Dia mendapati kobaran api dari belakang mobil miliknya.

Kemudian T. Irfan langsung menuju ke garasi sambil meminta tolong tetangga untuk membantu memadamkan api. Tak berselang lama akhirnya api berhasil dipadamkan, namun kaca dan bemper bagian belakang mobil milik pelapor pertama rusak berat.

Setelah itu,sekitar pukul 02.00 WIB, pelapor kedua atas nama Antoni Tumangger beralamat di Desa Pegayo juga dibangunkan karena asap sudah mengepul dibagian depan rumah. Pelapor keluar dan meminta tolong kepada tetangga. Api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasat Reskrim, menjelaskan motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati dan dendam kepada kedua korban. Pelaku sempat menjadi tetangga T. Irfan saat tinggal di Desa Lae Oram. Sementara Antoni merupakan tetangga rumahnya saat ini.

Penyebabnya, kata Iptu Deno Wahyudi, pelaku ada permasalahan hutang dengan pihak luar daerah yang mencari alamat pelaku. Kebetulan tetangga tersebut mengantar pihak luar itu ke rumah pelaku. Sebelum kejadian, pelaku menuding bahwa tetangganya terlalu ikut campur urusan pribadinya.

“Seperti pesan singkat yang pelaku layangkan ke hp korban. Dia mengatakan kau jangan urus urusan pribadi saya, kau urus saja urusanmu nanti kau kena imbasnya,” ujar Iptu Deno Wahyudi menirukan perkataan pelaku.

Atas perbuatannya tersangka telah diamankan ke Mapolres Subulussalam. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 ayat (1) ke 1e dan 2e dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*)