Kemudian, Al-‘adah Muhakkamah (adat dapat dijadikan dasar hukum), dan Taghayyurul ahkami bi Taghayyuril azman wal-ahwal wal-amkinah wan-niat wal-‘awaa’id (hukum bisa berubah sesuai perubahan masa, tempat, keadaan, niat, dan adat).
Lebih lanjut, MPU Abdya meminta agar Pemerintah Aceh memastikan setiap aturan atau regulasi tidak bertentangan dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan Qanun Syariat Islam.
“MPU Abdya tidak menerima kepengurusan Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (Pordi) di Aceh. Kami mengharapkan kepada Pemerintah Aceh, Pordi tidak boleh bertempat tinggal di Aceh,” tegasnya. (*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan