Mualem Marah! Sebut Tak Beri Izin Perjalanan Umrah Bupati Aceh Selatan

Mualem Marah! Sebut Tak Beri Izin Perjalanan Umrah Bupati Aceh Selatan

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem (Dok. Pemerintah Aceh)

AGN Logo | Banda Aceh – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menuai sorotan setelah tetap berangkat ibadah umrah bersama keluarganya di tengah bencana banjir dan longsor yang melanda wilayahnya.

Keputusan itu membuat Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem geram dan menegaskan tidak pernah menyetujui izin keberangkatan tersebut.

“Sudah tidak saya teken, walaupun Mendagri yang teken ya sudah itu terserah sama dia. Kami tidak teken untuk sementara waktu jangan pergi, dia pergi juga, terserah,” katanya kepada wartawan dengan nada tinggi di Lanud Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025).

Mualem menegaskan bahwa urusan sanksi selanjutnya menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Ia menyampaikan bahwa izin perjalanan Mirwan ke luar negeri sudah ditolak sebelum keberangkatan.

“Sama Mendagri nanti sanksinya apa,” jelasnya.

Foto Mirwan yang tengah berada di Tanah Suci kemudian beredar luas di media sosial. Unggahan itu pertama kali muncul dari akun Instagram sebuah biro travel yang menangani perjalanan umrah Mirwan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Mirwan sebelumnya mengajukan izin ke luar negeri kepada Gubernur Aceh dengan alasan penting pada Senin (24/11). Namun dua hari setelahnya, Aceh diguncang banjir dan longsor di sejumlah daerah termasuk Aceh Selatan.

“Gubernur sendiri telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi 2025 Aceh, maka gubernur telah menyampaikan balasan tertulis permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata MTA, Jumat (5/12/2025).

Diketahui, Mirwan berangkat umrah pada Selasa (2/12/2025), hanya lima hari setelah ia menerbitkan surat ketidaksanggupan menangani tanggap darurat banjir dan longsor di 11 kecamatan Aceh Selatan. Saat ia berangkat, sejumlah warga di Trumon masih bertahan di tenda pengungsian.

Surat ketidaksanggupan itu ditandatangani Mirwan pada Kamis (27/11/2025) dengan nomor 360/1315/2025. Sebelumnya, pada 24 November, ia telah lebih dulu mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Gubernur Aceh. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup