Jakarta, Acehglobal — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan judi online karena sebenarnya praktek judi online itu sudah sangat jelas diharamkan dalam Al Quran.

Al Quran Surah Al Ma’idah ayat 90, Allah Subhanallahu ta’ala dengan tegas sudah mengharamkan judi, karena merupakan perbuatan keji dan perbuatan setan, yang artinya berbunyi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,”

Demikian ditegaskan oleh Ketua MUI KH Anwar Iskandar dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).

Anwar menuturkan bahwa salah satu yang menjadi perbuatan syaitan itu adalah al khamar, mabuk. Mabuk termasuk juga narkoba.

“Itu sudah di atas fatwa karena langsung dari Allah SWT. Jadi kalau ditanya fatwa tentang judi, Al Quran, Allah SWT sudah dengan sangat jelas menyatakan itu,” tegas Ketua MUI.