Jakarta, Acehglobal — Pemerintah bakal memberlakukan tarif baru atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor.

Sebelumnya tarif PPN membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor sebesar 2,2 persen akan naik menjadi 2,4 persen.

Tarif pajak dengan PPN 2,4 persen ini akan diberlakukan mulai tahun 2025.

Tarif PPN membangun rumah sendiri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Kenaikan itu sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Dalam beleid PMK Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, besaran tarif pajak membangun rumah sendiri sebesar 20 persen dari PPN secara umum.

Tarif pajak itu pun naik menjadi 2,4 persen karena PPN yang naik ke 12 persen pada 2025.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun sendiri yang dimaksud di aturan ini turut mencakup perluasan bangunan lama, bukan hanya pendirian bangunan baru.

Namun, tidak semua pembangunan itu dikenakan PPN. Beberapa syarat harus dipenuhi jika kegiatan pembangunan itu dikenakan PPN, sebagai berikut:

1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Hal itu membuat warga yang ingin membangun rumah sendiri dengan luas di bawah 200 meter persegi tidak perlu khawatir karena tidak akan dikenakan PPN.(*)

Sumber: CNN Indonesia