Mulai 2026, Peserta JKN Wajib Skrining BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Mulai 2026, Peserta JKN Wajib Skrining BPJS Kesehatan, Ini Caranya

Laporan: Kamalia Putri | Editor: Tim Redaksi
Ilustrasi - Skrining BPJS Kesehatan via JKN Mobile (Foto: net/Ist)

Jakarta – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwajibkan melakukan skrining BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2026. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta sebagai syarat untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Prosesnya tidak dipungut biaya dan dapat diakses dengan mudah karena peserta cukup menjawab sejumlah pertanyaan kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau laman resmi BPJS Kesehatan.

Melalui skrining tersebut, sistem akan menilai tingkat risiko penyakit berdasarkan jawaban peserta. Hasil penilaian ini digunakan sebagai langkah deteksi dan pencegahan dini sebelum kondisi kesehatan berkembang menjadi lebih serius.

Dengan melakukan skrining BPJS Kesehatan secara rutin, peserta JKN diharapkan dapat lebih sadar terhadap kondisi kesehatannya. Upaya ini juga menjadi bagian dari pencegahan penyakit dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan?

Skrining Riwayat Kesehatan merupakan proses pengumpulan data terkait kondisi dan riwayat kesehatan peserta JKN-KIS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024.

Melalui skrining BPJS Kesehatan, sistem dapat mendeteksi risiko hingga 14 jenis penyakit. Beberapa di antaranya diabetes melitus, hipertensi, anemia pada remaja putri, stroke, hingga penyakit jantung iskemik.

Cara Skrining BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

Peserta JKN tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining. Pemeriksaan riwayat kesehatan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN yang tersedia di ponsel.

Berdasarkan panduan dari kanal YouTube Pengendali Mutu, peserta cukup mengunduh dan masuk ke aplikasi Mobile JKN. Pada halaman utama, pilih menu Lainnya, lalu klik Skrining Riwayat Kesehatan.

Selanjutnya, peserta memilih anggota keluarga yang akan menjalani skrining dan menyetujui persetujuan skrining. Peserta kemudian diminta mengisi data diri seperti berat badan, tinggi badan, dan pendidikan terakhir.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup