GLOBAL BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi Aceh (Pemrov Aceh) menghentikan sementara program Jaminan Kesehatan Aceh atau yang familiar disebut JKA. Penghentian itu terhitung sejak 1 April 2022.
Selama ini untuk membiayai premi JKA, Pemerintah Aceh mensubsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Kini, Pemerintah Aceh menyatakan tak lagi menanggung premi jaminan kesehatan terhadap 2,2 juta jiwa penduduknya.
Karena itu, Pemprov Aceh meminta warga mendaftarkan diri ke sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah badan yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKN.
Alasan Penghentian Dukungan Anggaran untuk JKA
Penghentian dukungan anggaran untuk JKA itu berdasarkan hasil rasionalisasi Pemerintah Aceh dengan DPRA saat pembahasan APBA 2022. Bantuan itu resmi distop mulai 1 April 2022.
Meski akan dihentikan pada April nanti, pemerintah Aceh akan tetap menanggung JKA pada Maret ini. Setelah itu, pemerintah tak lagi turun tangan.
“Ini bukan penghapusan, tapi rasionalisasi pelaksanaan JKA, dan untuk transisi tahun 2022 ini tetap ditanggung sampai bulan Maret,” kata Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA seperti dilansir ANTARA, Jumat (11/3/2022).
MTA menuturkan, rasionalisasi JKA tersebut atas dasar pemenuhan hak masyarakat miskin terkait jaminan kesehatan. Untuk warga yang mampu mulai 1 April 2022 ini tidak diberikan lagi premi JKA.
MTA menjelaskan, awalnya Pemerintah Aceh memang sudah mengusulkan anggaran JKA tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1,2 triliun. Namun, dalam pembahasan bersama DPRA dilakukan lagi pengkajian terkait program JKA tersebut.