Setelah dikaji, ternyata dari jumlah 5.3 juta jiwa penduduk Aceh, sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat miskin premi kesehatannya ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kajian yang komprehensif antara DPRA dan Pemerintah Aceh ini menitikberatkan kepastian terjaminnya hak-hak masyarakat miskin dalam hal jaminan kesehatan,” ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut MTA, Pemerintah Aceh masih tetap memberikan subsidi penambahan jaminan premi JKA terhadap 2,1 juta masyarakat Aceh yang ditanggung JKN sekitar hampir Rp 50 Miliar.
“Sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh yang ditanggung pusat (program JKN-KIS) itu juga ada subsidi Rp 22 ribu per jiwa dari anggaran JKA,” sebutnya.
MTA menuturkan, program JKN-KIS untuk 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh itu merupakan salah satu bentuk apresiasi oleh Pemerintah Pusat terhadap Aceh, karena sudah menjadi pelopor jaminan kesehatan masyarakat yang kemudian menjadi program nasional.
“Jadi, karena premi kesehatan 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung pusat, maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan,” ujarnya.
MTA merincikan, saat ini penduduk Aceh berjumlah 5.325.010 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 819.069 jiwa masuk kategori masyarakat miskin.
Selama ini, Pemerintah Aceh telah menanggung biaya kesehatan 2.220.500 jiwa masyarakat Aceh lewat program JKA.
Sementara, 2.111.095 jiwa lagi melalui JKN-KIS. Kemudian, selebihnya PNS/TNI 801.204 jiwa dan sebanyak 123.579 jiwa melalui jalur mandiri.
Data resmi BPS masyarakat miskin Aceh 15 persen. Tapi, Pemerintah Pusat memploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS untuk Aceh.