“Sebanyak 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh yang ditanggung pusat (program JKN-KIS) itu juga ada subsidi Rp 22 ribu per jiwa dari anggaran JKA,” sebutnya.

MTA menuturkan, program JKN-KIS untuk 2,1 juta jiwa masyarakat Aceh itu merupakan salah satu bentuk apresiasi oleh Pemerintah Pusat terhadap Aceh, karena sudah menjadi pelopor jaminan kesehatan masyarakat yang kemudian menjadi program nasional.

“Jadi, karena premi kesehatan 2,1 juta rakyat Aceh sudah ditanggung pusat, maka anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan,” ujarnya.

MTA merincikan, saat ini penduduk Aceh berjumlah 5.325.010 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 819.069 jiwa masuk kategori masyarakat miskin.

Selama ini, Pemerintah Aceh telah menanggung biaya kesehatan 2.220.500 jiwa masyarakat Aceh lewat program JKA.

Sementara, 2.111.095 jiwa lagi melalui JKN-KIS. Kemudian, selebihnya PNS/TNI 801.204 jiwa dan sebanyak 123.579 jiwa melalui jalur mandiri.

Data resmi BPS masyarakat miskin Aceh 15 persen. Tapi, Pemerintah Pusat memploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS untuk Aceh.

“Artinya selain masyarakat miskin, sebagian besar yang ditanggung itu ada masyarakat menengah ke atas,” jelas MTA.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga meminta pemerintah kabupaten/kota di Aceh untuk segera mengupdate data 2,1 juta jiwa masyarakat miskin yang masuk dalam JKN dari Pemerintah Pusat tersebut.

“Semua pihak terkait agar bisa melakukan koordinasi yang komprehensif terutama dengan dinas kesehatan dan dinas kependudukan untuk persoalan ini,” kata MTA. (*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp