Blangpidie – Perwakilan masyarakat dari Aliansi Rakyat Menggugat, Mustiari atau yang dikenal Mus Sedong, mempertanyakan soal kejelasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dijanjikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya).
RDP tersebut berkaitan dengan masalah lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cermelang Abadi yang terletak di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Mus Sedong menyatakan bahwa pihak DPRK Abdya pernah menjanjikan akan mengadakan RDP dengan pihak-pihak terkait, namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut.
“Kami bersama puluhan petani dari kelompok tani Seunebok Karya Abadi Leubok Raja Kecamatan Babahrot pernah mendatangi kantor DPRK pada Senin tanggal 19 Desember 2022 lalu, dan saat itu Ketua DPRK menjanjikan akan mengadakan RDP dengan pihak-pihak terkait awal Januari 2023 ini, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan,” ungkap Mus Sedong, Selasa (17/1/2023).
Menurut mantan Kombatan tersebut, sebelumnya kedatangan puluhan petani bersama Am Nasir, serta Said Fadhli tersebut disambut langsung Ketua DPRK Abdya, Nurdianto, Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadhli, Sardiman dan Julinardi, serta sejumlah anggota dewan lainnya di ruang rapat lantai 1 Gedung DPRK setempat.
Mus Sedong juga meminta kepada anggota DPRK untuk tidak membohongi rakyat dengan janji-janji yang tidak pernah ditepati.
“Seharusnya keberadaan anggota DPRK sebagai wakil rakyat ini benar-benar mampu dirasakan oleh masyarakat banyak. Ini adalah masalah serius, DPRK jangan hanya memberikan kata-kata manis saja, tetapi harus membuktikan kepada rakyat bahwa anggota DPRK itu benar-benar wakil rakyat,” tegas Mustiari. (*)