Hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari HAM yang keberadaannya dilindungi oleh UUD 1945 pada Pasal 28H Ayat (1), sehingga sikap negara yang abai akan lingkungan dapat dituntut akan kelalaiannya sebab sejatinya negara melakukan pelanggaran by omission yakni gagal bertindak atau memenuhi kewajibannya, yang mana tidak melakukan sesuatu yang semestinya dilakukan.
Hal ini tentu selaras dengan gugatan citizen lawsuit yang mendasarkan pada kelalaian pemerintah atau negara dalam memenuhi kewajibannya kepada warga negara akan lingkungan yang baik dan sehat seperti halnya yang terjadi saat ini atas krisis bencana Hidrometerologi Provinsi Aceh yang berdampak luas dengan skala kerusakan parah dibeberapa Kabupaten seperti Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Bener Meriah, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Timur, Tamiang. Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh Tenggara, Aceh Barat.
Penegakan Hukum Lingkungan Secara Represif
Mekanisme citizen lawsuit di banyak negara digunakan sebagai sarana masyarakat mendapatkan keadilan karena tidak terpenuhinya hak-hak warga oleh negara. Penerapan citizen lawsuit di negara kita khususnya provinsi Aceh dengan melihat Kabupaten/Kota yang lumpuh masih belum diakomodir dalam suatu peraturan perundang-undangan, namun mekanisme ini pernah digunakan pada suatu perkara di Indonesia yang mana ini digunakan oleh hakim sebagai yurisprudensi terhadap perkara lain yang serupa Gugatan citizen lawsuit .
Menurut penulis, citizen lawsuit bukan perkara baru, pertama kali diajukan oleh Munir c.s atas penelantaran negara terhadap buruh migran yang dideportasi di Nunukan, Kasus ini biasa disebut dengan sebutan “Citizen Lawsuit Nunukan”.
Maka, untuk kasus krisis bencana longsor dan banjir Aceh juga layak disebut Citizen Lawsuit Aceh – Sumatera. Disinilah masyarakat pada prinsipnya mempunyai hak dalam melayangkan gugatan dan meminta pertanggungjawaban hukum atas lingkungan terhadap pemerintah dalam hal ini KLHP.
Apabila mereka lalai dalam melakukan pengawasan yang berimplikasi pada terjadi kerusakan lingkungan. Hak gugat tersebut dibuat atas dasar pemerintah dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan lingkungan hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan