Negara Abaikan Lingkungan, Rakyat Menggugat Lewat Citizen Lawsuit - Laman 3 dari 5

Negara Abaikan Lingkungan, Rakyat Menggugat Lewat Citizen Lawsuit

Laporan: Redaksi | Editor: Tim Redaksi
Marzuki Ahmad, SHI. MH adalah Akademisi Lingkungan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Jabal Ghafur Sigli, Aceh (Foto: Dokpri/Ist)

Menurut penulis yang juga Akademisi Hukum Lingkungan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintah ini dikenal dengan istilah Onrechtmatig Overheidsdaad. Perbuatan ini secara yuridis diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).

Adapun konsep pertanggungjawaban mutlak atau strick liability turut diatur di dalamnya. Pasal 87 ayat UUPPLH menjadi dasar bagi setiap warga negara untuk menggugat apabila terjadi pelanggaran terhadap hak atas lingkungan. Pasal 65 ayat (5) mengatur bahwa pada dasarnya

“Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.” Pasal 88 UUPPLH menjadi landasan berpijak adanya strick liability bagi pelaku perbuatan melawan hukum atas lingkungan,”

Citizen lawsuit hadir sebagai akses warga negara untuk memperoleh keadilan atas pemenuhan hak-haknya yang tidak dipenuhi oleh negara. Citizen lawsuit belum diatur di dalam peraturan perundang-undangan, namun sudah pernah diimplementasikan di dalam beberapa perkara di Indonesia, yang mana perkara-perkara tersebut menjadi yurisprudensi bagi para hakim Dalam memeriksa perkara citizen lawsuit itu sendiri.

Dalam sejarahnya, citizen lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan hidup, namun pada perkembangannya, citizen lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, akan tetapi pada setiap perkara-perkara yang mana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya.

Menarik untuk digarisbawahi, krisis bencana banjir dan longsor Hidro Meteorologi yang melanda dan melumpuhkan 16 Kabupaten/Kota di provinsi Aceh dengan rincian data sementara yaitu, 336 orang meninggal, 171 orang hilang, 1.941 jiwa orang terluka dan 2.317.858 jiwa warga Aceh Masih mengungsi.

Maka dengan melihat data kerusakan dan mempertanyakan pertanggungjawaban negara, sudah saatnya gugatan citizen lawsuit hadir dan berbicara mengenai tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup