Ia menambahkan, beberapa tugas KY adalah menerima dan menyeleksi calon hakim Agung, menjaga kehormatan dan martabat hakim.
“Di sinilah tujuan kita mendirikan kantor perwakilan, agar masyarakat mudah dan dekat saat membuat laporan jika merasa rasa keadilannya dirampas,” pungkas Taufik. (*)
Halaman