ACEHGLOBALNEWS.COM – Layanan pinjaman online (pinjol) resmi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan hanya menggunakan aplikasi pinjol legal yang telah memiliki izin.

Banyak kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi muncul akibat penggunaan pinjol ilegal. Karena itu, OJK terus mengingatkan masyarakat agar mengecek legalitas platform sebelum mengajukan pinjaman.

“Sampai dengan 31 Juli, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dilansir Kompas.com, Minggu (5/10/2025).

Dengan jumlah tersebut, masyarakat kini memiliki banyak pilihan platform pinjaman online yang aman dan sesuai aturan hukum.

OJK juga rutin memperbarui daftar perusahaan berizin setiap bulan agar publik bisa mengakses informasi terkini terkait fintech lending legal di Indonesia.

Daftar Pinjol Resmi OJK Oktober 2025

Berikut 96 perusahaan pinjaman online yang telah memiliki izin resmi dari OJK per Oktober 2025:

1. Danamas (PT Pasar Dana Pinjaman)

2. Amartha (PT Amartha Miko Fintek)

3. Dompet Kilat (PT Indo FinTek)

4. Boost (PT Creative Mobile Adventure)

5. Tokomodal (PT Toko Modal Mitra Usaha)

6. Modalku (PT Mitrausaha Indonesia Grup),

7. KTA Kilat (PT Pendanaan Teknologi Nusa)

8. Kredit Pintar (PT Kredit Pintar Indonesia)

9. Maucash (PT Astra Welab Digital Arta)

10. Finmas (PT Oriente Mas Sejahtera)

11. KlikA2C (PT Aman Cermat Cepat)

12. Akseleran (PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia)

13. Ammana (PT Ammana Fintek Syariah)

14. PinjamanGO (PT Dana Pinjaman Inklusif)

15. KoinP2P (PT Lunaria Annua Teknologi)

16. Pohondana (PT Pohon Dana Indonesia)

17. Mekar (PT Mekar Investama Sampoerna)

18. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)

19. Esta Kapital (PT Esta Kapital Fintek)

20. KreditPro (PT Tri Digi Fin)

21. FINTAG (PT Fintagra Homido Indonesia)

22. RupiahCepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)

23. Crowdo (PT Mediator Komunitas Indonesia)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp