SUKA MAKMUE – Tim Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Nagan Raya menangkap dan menahan seorang Kepala Desa (Keuchik) beserta empat Aparatur Desa Serba Jadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

Penangkapan terhadap oknum Kades dan empat Aparatur Desa Serba Jadi ini diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (Pungli) terkait jual beli tanah masyarakat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MH, mengungkapkan penangkapan terhadap Kades dan empat aparatur Desa Serba Jadi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai pemerasan dalam transaksi jual beli tanah.

Dia menjelaskan dalam kasus pemerasan dan pungli tersebut, kelima tersangka telah memungut uang sebesar Rp 40 juta kepada masyarakat.

“Kelima tersangka ini memeras masyarakat Desa dengan meminta fee 10 persen dari transaksi jual beli tanah, sehingga hingga saat ini, telah ada enam orang yang menjadi korban praktik pemerasan oleh oknum Aparatur Desa tersebut,” kata AKP Machfud dalam konferensi pers, Rabu (7/6/2023).

AKP Machfud menjelaskan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Kades dan empat aparatur Desa ini didasarkan pada Qanun Gampong (Peraturan Desa) yang telah disepakati bersama.

“Namun, setelah kami memeriksa Qanun Gampong tersebut, ternyata tidak ada ketentuan mengenai fee 10 persen dalam setiap transaksi jual beli tanah di Desa Serba Jadi,” jelasnya.

Dikatakan AKP Machfud, penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan pungli ini didasarkan pada laporan dari enam orang masyarakat yang berujung pada Tim Saber Pungli UPP Kabupaten Nagan Raya menangkap kelima orang pejabat pemerintah desa tersebut.