SIMEULUE – Oknum Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan Desa Maudil, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, diduga melakukan penyelewengan terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 di desa setempat.

“Sebanyak 10 kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2022 melalui anggaran dana desa yang dikelola oleh oknum Kepala Desa (JA) bersama Kaur Keuangan Desa Maudil (CA), kesemuanya belum ada yang tersalurkan,” ungkap Wakil Ketua BPD Maudil, Jusalli kepada Acehglobal, Kamis (10/8/2023).

Jusalli menjelaskan, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Anggaran Dana Desa yang dilakukan dua orang oknum Pemerintah Desa Maudil itu sudah pernah dimediasikan di tingkat Desa dan dihadiri langsung oleh Camat Teupah Barat, Pendamping Desa, Unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparatur Desa Maudil. Namun, hingga kini masih belum membuahkan hasil.

Selain itu, lanjutnya, BPD juga telah menyurati Kepala Desa Maudil melaui surat bernomor: 700/05//BPD-DS MDL/2023 terkait permintaan data realisasi APBDes tahun 2022 yang belum terlaksana.

“Kami selaku BPD Desa Maudil sudah pernah menyampaikan dan meminta data realisasi anggaran tahun 2022 sejak 8 Mei 2023 lalu, namun, pak Kades terkesan tak acuh,” ujar Jusalli.

Dalam surat yang diterima Acehglobal, ditandatangani oleh Wakil Ketua BPD Desa Maudil, disebutkan ada 10 kegiatan yang bersumber dari dana desa belum direalisasikan oleh pemerintah desa setempat.

Kegiatan tersebut meliputi, pengadaan mesin rontok sebanyak 5 unit senilai Rp. 64.000.000, Bantuan Lansung Tunai (BLT) sebanyak 10 KPM senilai Rp. 9.000.000, pengadaan mesin ginset 1 unit senilai Rp. 7.000.000, dan sisa upah tukang (RTLH) senilai Rp. 8.000.000.