Selanjutnya, Bimtek BPD senilai Rp. 4.815.000, pengadaan terpal plastik senilai Rp. 2.270.000, Operasional Kesenian senilai Rp. 2.000.000, pengadaan Baliho APBDes senilai Rp. 5.000.000, sisa oprasional BPD senilai Rp. 250.000, serta sisa insentif OB Kantor Desa Maudil senilai Rp. 250.000.
“Sejumlah kegiatan tersebut bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 lalu, namun hingga saat ini belum terealisasi,” tutur Jusalli.
Jusalli berharap kepada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Simeulue, agar dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kades beserta oknum Kaur yang diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa hingga merugikan keuangan negara mencapai puluhan juta rupiah itu.
Sementara, Kepala Desa Maudil, JA membenarkan jika ada sejumlah kegiatan yang belum direalisasikan di tahun anggaran 2022. Ia mengaku tidak mengetahui penyebab kenapa kegiatan-kegiatan tersebut belum direalisasikan oleh mantan bendahara yang saat ini menjabat Kaur Pemerintahan.
JA mengatakan, saat ini dirinya sedang menunggu data laporan realisasi kegiatan Dana Desa tahun anggaran 2022 dari mantan bendahara berinisial CA.
Menurutnya, jika terbukti ada temuan penyalahgunaan anggaran keuangan desa, maka ia mempersilakan aparat penegak hukum yang akan menangani kasus tersebut.