Banda Aceh, ACEHGLOBAL – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr. Taqwaddin Husin didampingi Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi, Muammar menerima kunjungan kerja (kunker) Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si di Kantor Ombudsman Banda Aceh, Jumat (30/7/2021).

Pertemuan tersebut membahas hasil kunjungan dan evaluasi Tim Ombudsman RI Kantor Perwakilan Aceh ke Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terkait Pelayanan Publik.

Evaluasi pelayanan publik di kabupaten Bener Meriah dipimpin langsung oleh Kepala Ombudsman Kantor Perwakilan Aceh.

Kepala Ombudsman RI Aceh, Dr. Taqwaddin, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Bener Meriah atas peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan dalam dua tahun terakhir ini.

Ini tentu akan menggembirakan warga masyarakat. Apalagi jika memberi kemudahan dalam memberikan pelayanan yang menyentuh langsung dengan masyarakat.

“Kami menemukan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) sudah terdapat inovasi dan kebersihan kantor serta disiplin aparatur yang sudah baik,” ujar Taqwaddin.

Namun, tambah Taqwaddin tim evaluator masih menemukan beberapa OPD atau SKPK yang belum menerapkan Standar Pelayanan Publik (SPP), termasuk standar Oprasional Prosedur (SOP) secara maksimal.

Terkait hal ini Ombudsman  memberikan saran masukan secara lisan kepada Sekda agar memberi ektra atensi guna memerintahkan para Kepala OPD segera melengkapi komponen-komponen yang masih belum lengkap.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Bener Meriah, Drs Haili Yoga, MSi, berjanji akan mengingatkan dan menegaskan kembali para Kepala OPD yang dimaksud agar segera berbenah melengkapi komponen-komponen standar pelayanan publik yang masih belum lengkap, serta perlu didukung dengan inovasi yang tepat guna.