Banda Aceh, Acehglobal – Menjelang berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh kembali mengingatkan sekolah-sekolah agar tidak memungut biaya perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, menyusul adanya keluhan yang diterima dari beberapa orang tua siswa terkait pungutan tersebut.

“Sudah jelas ada Surat Edaran (SE) yang melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Dian, Rabu (1/5/2024).

Dian menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

SE tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan wisuda tidak menjadi wajib dan tidak membebani orang tua/wali peserta didik.

Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite sekolah memprioritaskan kebutuhan yang lebih mendesak daripada membebani orang tua dengan biaya perpisahan dan wisuda.

“Terlebih lagi, kegiatan perpisahan dan wisuda bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah,” jelas Dian.

Oleh karena itu, sekolah dan komite sekolah dilarang memfasilitasi kegiatan tersebut dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tegas Dian.

Dian merujuk pada beberapa dasar hukum yang melarang pungutan untuk kegiatan perpisahan dan wisuda, di antaranya Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

Dalam aturan tersebut, Pasal 9 ayat (1) melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah memungut biaya satuan pendidikan.

Selanjutnya, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud ini mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp