Jakarta, AcehGlobalnews.com — Polisi akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2022 yang berlangsung selama 14 hari atau dua pekan kedepan, terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.
Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas akan menjadi target dalam operasi ini, namun Korlantas Polri memastikan petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, dikutip dari situs Humas Polri, Sabtu (1/10/2022).
Lebih lanjut Agung menegaskan, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.
Agung juga berpesan kepada para petugas kepolisian di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri, yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis.
Untuk diketahui, Tilang manual artinya petugas menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan kemudian melakukan proses penilangan mulai dari meriksa dokumen pengemudi dan kendaraan hingga memberi surat tilang.
Akan tetapi, pada operasi Zebra 2022 ini, cara itu akan diganti menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ada dua jenis ETLE, yakni statis dan mobile. ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum, sedangkan ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli. (*)