Operasi Zebra 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Jika Ditilang Polisi

Operasi Zebra 2025: Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Jika Ditilang Polisi

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Ilustrasi razia pelanggaran lalu lintas (Foto: dok. Okezone)

AGN Logo | JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2025 mulai awal pekan ini. Operasi Zebra ini berlangsung selama dua pekan sejak Senin (17/11/2025) sampai dengan 30 November 2025.

Operasi Zebra digelar serentak di seluruh Indonesia ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepada masyarakat, Polri mengimbau agar mematuhi peraturan lalu lintas. Bagi pengendara yang ditilang polisi karena melanggar ketentuan, maka siap-siaplah akan dijatuhkan sanksi tegas dalam Operasi Zebra 2025.

Dikutip dari akun Instagram resmi Divisi Humas Polri, setidaknya ada delapan pelanggaran dan sanksi yang diberikan pada pelanggar dalam Operasi Zebra Jaya 2025.

Berikut delapan pelanggaran, sanksi dan denda yang menjadi target Operasi Zebra Jaya 2025:

1. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi/denda: Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

2. Tidak memakai helm SNI. Sanksi/denda: Rp 250.000 atau kurungan penjara 1 bulan.

3. Melanggar rambu/marka jalan. Sanksi/denda: Rp 500.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

4. Menerobos lampu lalulintas/APILL. Sanksi/denda: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

5. Menggunakan ponsel saat berkendara. Sanksi/denda: Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

6. Kendaraan tidak laik jalan/teknis. Sanksi/denda: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan penjara.

7. Balap liar. Sanksi/denda: Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan penjara.

8. Tata pemuatan angkutan barang tidak sesuai. Sanksi/denda: Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

Disamping itu, dalam operasi Zebra 2025 juga mengincar jenis pelanggaran lain seperti pengendara di bawah umur, pengendara di bawah pengaruh alkohol pengendara yang tidak melengkapi surat-surat dan pelat nomor resmi sesuai aturan.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menjelaskan, Operasi Zebra menjadi bagian penting untuk mempersiapkan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup