Statement Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Razali Abu terkait minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU), akhirnya ditanggapi serius oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Pemkab Aceh Utara menilai pentingnya duduk rembuk antara Komisi III DPRK Aceh Utara dengan Direktur PDBU yang merupakan satu-satunya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara.

“Hal ini menjawab pertanyaan media terkait pendapat Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu tentang tidak tercapainya PAD di PD Bina Usaha sebagaimana dilansir di sejumlah media,” kata Kabag Humas Setdakab Aceh Utara, Hamdani yang didampingi Direktur Utama PDBU, T. Asmoni SE, Selasa (4/6/2022).

Hamdani berharap adanya Focus group discussion (FGD) bersama dalam rangka membahas capaian PAD dan juga langkah strategis untuk menggenjot pemasaran produk di PDBU tersebut.

“Hasil pengumpulan data dari Direktur PDBU, ada 10 poin yang dicatat oleh Direktur PDBU untuk dipublis,” sebut Hamdani.

Sementara itu, Direktur Utama PDBU, T. Asmoni SE menjelaskan secara rinci setoran PAD terakhir PD Bina Usaha sejak tahun 2007 yang saat itu masih disubsidi Pemkab Aceh Utara.

“Pansus aset DPRK tahun 2015 memberikan dua opsi terhadap PD Bina Usaha, yaitu meminta Bupati untuk membekukan PDBU dan memperbaiki manajemen dan kinerjanya,” cerita T. Asmoni yang kala itu belum menjabat Dirut PDBU.

Bahkan, tambah Asmoni, tahun 2017 lalu Wakil Ketua DPRK juga meminta PDBU untuk tutup atau mencari solusi untuk tidak bangkrut.