Blangpidie, Acehglobal — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan proses perhitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah tuntas. Kini, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang akan berlangsung selama 7 hari mulai bergulir.
Panwaslih Abdya menyatakan akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara pemilu 2024 yang saat ini sedang berlangsung di masing-masing kecamatan dalam kabupaten Abdya.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Abdya, Kadafi Syah, berharap proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar dan aman.
“Kita berharap proses rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berjalan sukses dan aman tanpa kendala,” kata Kadafi, dalam keterangannya, Sabtu (18/2/2024).
Kadafi menjelaskan, rekapitulasi suara Pemilu Legislatif dan Capres-Cawapres di Abdya dilakukan secara terbuka dan transparan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setelah menerima kotak suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Proses ini akan dikawal oleh saksi perwakilan dari setiap peserta pemilu, Panwascam, PPS, PKD, dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh pemantau pemilu serta masyarakat umum,” ujar Kadafi.
Lebih lanjut, Kadafi menegaskan bahwa Panwaslih Abdya akan mengawasi secara maksimal proses rekapitulasi yang sedang berjalan di tingkat kecamatan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
“Kami telah mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul di proses pungut hitung tingkat TPS dan juga masalah yang kemungkinan akan timbul di dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan,” ungkap Kadafi.
“Harapan kami, tidak ada peserta pemilu yang dirugikan dalam setiap proses pemilu, khususnya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tegas Kadafi.
Panwaslih Abdya juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap menjaga kondusifitas dan mengikuti proses rekapitulasi suara di kecamatan dengan tertib.(*)