Simeulue, Acehglobal – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue mengeluarkan imbauan kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di masa tenang pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansa, mengatakan imbauan larangan kampanye ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi di masa tenang.

“Tahapan kampanye pemilu berakhir pada tanggal 10 Februari, selanjutnya kita akan memasuki tahapan masa tenang selama tiga hari,” ujar Mitro, Rabu (7/2/2024).

“Dalam masa tenang, peserta pemilu dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” tegasnya.

Mitro juga menghimbau kepada peserta pemilu, masyarakat, dan semua pihak untuk sama-sama menjaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara.

“Mari sama-sama kita jaga kondusifitas jelang hari pemungutan suara,” ajaknya.

“Bila masyarakat menemukan adanya pelanggaran pemilu di wilayahnya, silakan laporkan kepada jajaran pengawas tingkat TPS, Desa, dan Kecamatan,” imbuhnya.

Selain himbauan untuk tidak melakukan aktivitas kampanye, Panwaslih Simeulue juga menghimbau larangan kampanye melalui media sosial dan meminta kepada partai politik peserta pemilu untuk menurunkan Alat Peraga Kampaye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang pada masa kampanye.

“Hal ini sesuai dengan surat imbauan Panwaslih Simeulue nomor 37/PM.02.02/K.AC-18/2/2024,” jelas Mitro.

Panwaslih Simeulue berharap dengan adanya imbauan ini, masa tenang dapat berjalan dengan tertib dan kondusif, sehingga tercipta suasana yang aman dan damai pada hari pemungutan suara nanti.(*)