Simeulue, Acehglobal — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Simeulue mengingatkan sejumlah calon legislatif (caleg) agar tidak melanggar aturan kampanye. Pasalnya, para caleg tersebut diduga melakukan kampanye dengan dalih silaturahmi atau kunjungan keluarga.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak patuhnya terhadap aturan yang sudah dituangkan PKPU 15/2023 kepada Parpol atau petugas kampanye pemilu pertemuan terbatas, terutama di wilayah Kabupaten Simeulue,” kata Ketua Panwaslih Simeulue, Mitro Heriansa, Kamis (14/12/2023).
Menurut Mitro, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah berlangsung sejak 28 November 2023. Setiap caleg yang melaksanakan kegiatan pertemuan dengan mengumpulkan masa atau berkampanye harus mengurus izin tertulis dari Kepolisian di masing-masing wilayah sesuai tingkatannya.
“PKPU 15/2023 Pasal 30 mengatur bahwa petugas kampanye pemilu pertemuan terbatas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Propinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya,” jelasnya.
Mitro pun meminta kepada para caleg untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku. Ia juga berharap kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas para caleg yang melanggar aturan.
“Saya berharap setiap dari parpol yang melaksanakan kegiatan kampanye pemilu pertemuan terbatas terlebih dahulu mengurus surat ijin tertulis dari Kepolisian, dan tidak ada yang namanya melanggar PKPU 15/2023 Pasal 30,” tandasnya.(*)