“Tapi kalau hanya persoalan si aparatur Desa itu berbeda pilihan dalam pesta demokrasi Pilchiksung, maka itu tidak menjadi dasar dia dipecat dari jabatannya sebagai aparatur Desa, apalagi dia memiliki kemampuan SDM yang baik dan sudah lama berpengalaman dalam Pemerintah Desa,” ujarnya.

Karena itu, Forsekdesi pinta Ridwan, berpesan kepada Keuchik yang baru terpilih agar mengikuti aturan Permendagri tersebut.

Ia juga berharap pejabat Keuchik definitif tidak mengedepankan egoisme kelompok di tengah masyarakat yang menginginkan perombakan kabinet besar-besaran di tubuh organisasi Pemerintah Desa.

“Karena jika aparatur Desa yang diberhentikan itu memiliki kemampuan, kecekatan dan kegigihan dalam berkerja, maka saya yakin kedepan akan mempengaruhi progress roda organisasi pemerintahan desa itu sendiri,” tuturnya.

Disamping itu, Ridwan juga meminta, kepada pihak Pemerintah melalui Camat agar menyampaikan hal-hal penting yang terkandung dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tersebut kepada Pemerintah Desa (Keuchik terpilih) agar tidak semena-mena dalam pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa. (*)