Suka Makmue – Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan SN (45) pelaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, pada hari Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB di salah satu gampong dalam Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM, Rabu (01/02/2023) mengungkapkan penangkapan terhadap SN yang juga warga salah satu Gampong di Kecamatan Seunagan itu, setelah orang tua korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Nagan Raya.
Dalam laporan tersebut, orang tua korban yakni NA menyebutkan, pelaku telah melakukan pelecehan terhadap anaknya sebut saja namanya Bunga (15 tahun), warga Kecamatan Seunagan, dengan cara memegang payudara putrinya tersebut.
“Kejadian tersebut berawal ketika Bunga bermain ke rumah pelaku. Saat berada di rumah pelaku tersebut, korban langsung diremas payudaranya sebanyak 2 kali oleh pelaku,” kata AKP Machfud.
Machfud menjelaskan, kronologis terungkapnya kejadian pelecehan seksual pelaku kepada Bunga, berawal ketika korban melaporkan hal itu kepada neneknya bahwa SN telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap diri korban.
Selanjutnya, nenek korban menceritakan hal itu kepada orang tua korban. Setelah mendengar cerita tersebut, ibu kandung korban Bunga langsung mendatangi rumah pelaku, seraya menanyakan tentang kejadian tersebut.
“Tanpa pikir panjang, pelaku dengan nada tegas menjawab, benar saya memegang payudaranya sebanyak 2 kali, terserah kamu mau bawa kemana dan saya tidak pernah takut, ancam pelaku kepada ibu kandung korban,” jelas Kasat Reskrim.