Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap ketiga pelaku, yaitu IS alias Robby, AD (43) dari Aceh Besar, dan MUL (33) dari Kota Langsa. Saat ini, ketiganya ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam penanganan lanjut kepolisian. Para pelaku juga masih ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh,” pungkas Kapolsek Rolly Yuiza Away.(*)