Terdakwa tidak mendukung pelaksanaan Hukum Syari’at Islam di Provinsi Aceh, serta hal-hal yang meringankan adalah terdakwa masih sangat berusia muda dan terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp