Saat itu, lanjut Yasnil, korban kemudian dievakuasi oleh PMI ke Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Korban dikebumikan di pemakaman umum gampong Lamdingin, Banda Aceh karena korban merupakan salah satu santri dari Yayasan Futuhal Arifin.

“Jadi, dalam kasus ini pelaku melanggar pasal 312 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda paling banyak Rp75 juta,” kata Yasnil. (*)