Jakarta, Acehglobal – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah usai, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh daerah telah menetapkan hasilnya.
Para calon kepala daerah terpilih, baik Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maupun Gubernur dan Wakil Gubernur yang meraih suara terbanyak, akan dilantik secara resmi pada Februari 2025.
Ketentuan jadwal pelantikan kepala daerah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 22A Perpres tersebut, pelantikan akan dilakukan secara serentak dalam dua tahap.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025,” bunyi Pasal 22A ayat (1), sebagaimana dikutip Acehglobal, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, pelantikan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025,” tambah pasal tersebut.
Namun, pelantikan kepala daerah dapat dilakukan setelah tanggal yang telah ditetapkan apabila terjadi tiga kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2A ayat (3).
Kondisi tersebut meliputi adanya perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan putaran kedua Pilkada untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, serta terjadinya keadaan memaksa atau force majeure yang mengakibatkan penundaan pelantikan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan