Banda Aceh, Acehglobal – Pemerintah Aceh secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2024-2028. Hal itu sesuai dengan Surat Pengumuman Tim Pansel Anggota KIA Nomor: 01/P-TIMSEL/IX/2024 yang dikeluarkan Rabu (25/9/2024).

Persyaratan dan kelengkapan administrasi pendaftaran dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada website https://acehprov.go.id/ atau melalui link https://s.id/RekruitKIA2024 .

Seleksi dilaksanakan 3 (tiga) tahap menggunakan sistem gugur dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Hasil Seleksi Administrasi diumumkan pada tanggal 28 Oktober 2024;
  2. Tahap Tes Potensi dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 03 November 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 05 November 2024;
  3. Tahap Psikotes dan Dinamika Kelompok dilaksanakan pada tanggal 28 November 2024;
  4. Tahap Wawancara dan Uji Baca Al-Qur’an dilaksanakan pada tanggal 04 – 05 Desember 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 09 Desember 2024;
  5. Waktu dan tempat pelaksanaan seleksi serta pengumuman seluruh tahapan hasil seleksi akan diumumkan melalui website https://acehprov.go.id/;

Adapun Persyaratan Umum calon Anggota KIA meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
  3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
  5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
  6. Media melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik setelah diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh;
  7. Bersedia bekerja penuh waktu;
  8. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Bukan anggota atau pengurus partai politik aktif.

Sementara Persyaratan Administrasi terdiri dari:

  1. Surat Pendaftaran yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 1);
  2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Aceh;
  3. Pasphoto terbaru berwarna dengan latar merah ukuran (4×6);
  4. Pakta integritas yang menyatakan komitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan pelaksanaannya yang ditandatangani di atas materi Rp 10.000 (Lampiran 2);
  5. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran 3);
  6. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan hukuman pengadilan yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  7. Surat pernyataan kesediaan penurunan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Aceh yang ditandatangani di atas materi Rp 10.000 (Lampiran 4);
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000 (Lampiran 5);
  9. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani yang dikeluarkan oleh tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;
  10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materi Rp 10.000 (Lampiran 6);

Bagi pelamar yang berstatus ASN harus melengkapi:

  • SK Pangkat terakhir.
  • Penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
  • Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
  • Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  • SPT tahun terakhir.

Persyaratan Khusus

a. Beragama Islam;
b. Mampu membaca Al-Qur’an;
c. Memahami adat istiadat dan kearifan lokal;
d. Memahami keistimewaan dan kekhususan Aceh;
e. Memahami Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
Menguasai kemampuan komunikasi.

Pendaftaran dan dokumen kelengkapan administrasi pendaftaran menjadi 1 (satu) file dan diunggah melalui link https://s.id/DaftarKIA2024 mulai tanggal 27 September s/d 10 Oktober 2024, pukul 23:59 WIB. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Hal-hal yang belum jelas dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi Calon Komisi Informasi Aceh melalui Sdri. Aida Soraya (HP/WA : 08126953064) dan Sdr. Surya Ramadhan (HP/WA : 081281821810) pada hari/jam kerja. (*)