Banda Aceh, AcehGlobalNews – Pemerintah Aceh mengikuti rapat koordinasi (rakor) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan di ruang serbaguna DPRA, Jumat, (25/3/2022).

Rapat yang digelar DPRA itu membahas mekanisme yang akan ditempuh untuk mempertahankan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Hal itu menyangkut berakhirnya penanggungan premi JKA oleh pemerintah Aceh per 1 April 2022.

Rapat koordinasi itu juga merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya antara DPRA dan Pemerintah Aceh pada Rabu, (23/3/ 2022) malam.

Dalam rapat sebelumnya DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan komitmen bersama untuk tetap mempertahankan keberlanjutan program JKA. Namun terkait mekanismenya perlu dilakukan pembahasan bersama dengan BPJS Kesehatan.

Hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan M Jafar, Asisten Administrasi Umum Iskandar, Direktur BPJS Mahlil, Kadinkes Aceh Hanif, serta sejumlah kepala biro.

Sementara itu, dari pihak DPRA hadir Plt. Ketua DPRA Safaruddin, Wakil Ketua Dalimi, serta para anggota dewan.

Dalam pertemuan itu ketiga pihak setuju untuk memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap masih bisa menggunakan JKA seperti biasa. Kesimpulan itu akan berlaku untuk 1 April hingga 31 Desember 2022.

Dalam rapat itu Pemerintah Aceh dan DPRA juga sepakat menjaga keberlangsungan program JKA dengan berupaya mengalihkan setengah peserta JKA yang selama ini ditanggung APBA menjadi peserta JKN-KIS yang pembiayaannya ditanggung APBN.