Banda Aceh, Acehglobal — Pemerintah Aceh secara resmi menginstruksikan penundaan tahapan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) untuk periode 2024–2025.
Instruksi ini disampaikan melalui surat edaran bernomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025, yang ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota se-Aceh.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan Pilchiksung bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir mulai Februari 2024 hingga Desember 2025 dapat ditunda sementara, sambil menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Untuk jabatan keuchik yang berakhir mulai bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2025, dapat dilakukan relaksasi waktu pelaksanaan tahapan Pilchiksung sampai dengan diperolehnya hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi poin utama dalam surat tersebut.
Sementara itu, bagi Keuchik yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022, 2023, dan Januari 2024, proses Pilchiksung tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat ini ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA atas nama Gubernur Aceh. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Ketua DPR Aceh, Inspektur Aceh, serta Kepala DPMG Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Aceh.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk memastikan proses Pilchiksung berjalan sesuai dengan landasan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Pemerintah Aceh mengimbau seluruh kepala daerah untuk mempedomani isi surat tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah masing-masing.
Sebelumnya, Lima Kepala Desa (Keuchik), selaku pemohon dari berbagai daerah di Aceh resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dalil bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan