| BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan berpelat BL.
Kebijakan itu dihadirkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Program tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram BPKA.
“Jangan lewatkan kesempatan emas! Saatnya bayar pajak kendaraan tanpa denda melalui program pemutihan pajak. Mulai tanggal 12 November 2025. Segera hubungi Kantor Samsat terdekat di kabupaten/kota Anda,” tulis akun resmi instagram @bpka, dikutip
, Jumat (14/11/2025).
BPKA menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini dijalankan berdasarkan regulasi terbaru Pemerintah Aceh. Mengacu pada aturan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tambahan.
“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025. Pemerintah Aceh memberikan pajak 100% bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak kendaraannya,” kata mereka.
Selain itu, BPKA juga memaparkan sejumlah manfaat yang dapat diperoleh masyarakat melalui program pemutihan ini.
Keringanan tersebut meliputi pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda pajak, bebas pajak progresif, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
“Berlaku sejak tanggal 12 November 2025,” tulis bpka.
View this post on Instagram
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan