TAKENGON, ACEHGLOBLANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Rapat berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah pada Senin (13/10/2025), dan dihadiri sejumlah pejabat daerah terkait.
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Gubernur Aceh mengenai pemetaan tambang rakyat di berbagai wilayah. Rakor ini juga menjadi forum untuk mencari solusi atas aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Semoga ada legalitas hukumnya,” kata Haili Yoga.
Menurutnya, keberadaan WPR sangat penting agar kegiatan tambang rakyat dapat berjalan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Ia berharap hasil koordinasi ini bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan wilayah yang layak dijadikan tambang rakyat sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Tengah, Marwandi Munthe, menjelaskan bahwa wilayah pertambangan rakyat nantinya dapat diberikan kepada perorangan maupun koperasi dengan batasan luas tertentu.
“WPR dapat diberikan kepada orang perseorangan dengan luas maksimal 5 hektare, atau koperasi dengan luas maksimal 10 hektare,” ujarnya.
Ia menambahkan, izin usaha WPR berlaku maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama 5 tahun. Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Marwandi menjelaskan, wilayah yang diusulkan menjadi WPR harus memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya memiliki cadangan mineral sekunder di aliran sungai, cadangan primer logam dengan kedalaman maksimal 100 meter, serta harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan