“Selanjutnya, Gubernur juga mengimbau para orangtua untuk mendidik anak melalui ibadah baca Al-Qur’an dan pengajian, menjaga diri dan anggota keluarga dari perilaku maksiat, menjaga aurat dan kehormatan serta berbusana muslim atau muslimah, tidak berdua-duan (khalwat) antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim baik ditempat umum, tempat sepi maupun di atas kendaraan; dan mengoptimalkan shalat jamaah 5 (lima) waktu di tempat kerja, gampong atau nama Iain dan tempat umum Iainnya,” kata MTA.
“Bahkan sejak sebelum Syariat Islam di Qanunkan, Aceh sudah dikenal sebagai daerah bersyariat. Oleh karena itu, mari bersama kita dukung Surat Edaran Gubernur ini, sebagai sebuah dukungan kita semua terhadap upaya mempersiapkan Generasi Emas di tahun 2045, yang tidak semata mampu bersaing secara global namun juga mampu mempertahankan Islam yang menyatu dalam adat, budaya dan keseharian masyarakat Aceh,” pungkasnya.(*)