GLOBAL BANDA ACEH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), memberikan penghargaan kepada pemerintah Aceh.

Penghargaan tersebut diberikan, karena Pemerintah Aceh meraih predikat nilai B dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi di pemerintahan.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (30/11/2021).

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan dari penilaian Kementerian PAN-RB, indeks Reformasi Birokrasi Pemerintahan Aceh Tahun 2020, atas penilaian terhadap komponen pengungkit dan hasil adalah 62,58.

“Indeks Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2020 adalah 62,58 dengan kategori B,” kata Iswanto dalam keterangannya di akun resmi Pemerintah Aceh, Selasa (30/11/2021).

Ia menjelaskan, penghargaan itu diberikan sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.

“Dalam peraturan tersebut, Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Aceh,” katanya.

Sementara, pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Penghargaan dari Menpan RB yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh (Dok. Humas Pemprov Aceh)

Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada hal-hal yang bersifat implementatif, kolaboratif dan analisis yang holistik.