GLOBAL BANDA ACEH – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), memberikan penghargaan kepada pemerintah Aceh.
Penghargaan tersebut diberikan, karena Pemerintah Aceh meraih predikat nilai B dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi di pemerintahan.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Selasa (30/11/2021).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan dari penilaian Kementerian PAN-RB, indeks Reformasi Birokrasi Pemerintahan Aceh Tahun 2020, atas penilaian terhadap komponen pengungkit dan hasil adalah 62,58.
“Indeks Reformasi Birokrasi di Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2020 adalah 62,58 dengan kategori B,” kata Iswanto dalam keterangannya di akun resmi Pemerintah Aceh, Selasa (30/11/2021).
Ia menjelaskan, penghargaan itu diberikan sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
“Dalam peraturan tersebut, Kementerian PAN-RB melakukan evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Aceh,” katanya.
Sementara, pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Permenpan-RB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.
Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan pada hal-hal yang bersifat implementatif, kolaboratif dan analisis yang holistik.
Iswanto mengatakan, Kementerian PAN-RB juga mengirimkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi itu kepada Pemerintah Aceh.
“Tujuan dari evaluasi itu adalah untuk menilai kemajuan pelaksanaan program reformasi birokrasi dengan sasaran akhir yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima,” terangnya.
Selain itu, kata Iswanto, evaluasi dari Kementerian PANRB juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. (*)