Dari total BPIH tersebut, dirincikan Yaqut, sebesar 70 persen atau Rp 69 juta akan dibebankan ke jemaah haji, sedangkan, sisanya sebesar 30 persen atau Rp 29,7 juta akan ditanggung oleh dana nilai manfaat. (*)
Halaman
Dari total BPIH tersebut, dirincikan Yaqut, sebesar 70 persen atau Rp 69 juta akan dibebankan ke jemaah haji, sedangkan, sisanya sebesar 30 persen atau Rp 29,7 juta akan ditanggung oleh dana nilai manfaat. (*)