Demak, Acehglobal — Kebijakan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan gas elpiji (LPG) 3 kg lewat pengecer atau warung mulai 1 Februari 2025, diminta dikaji ulang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Akhmad Sugiharto, menyampaikan bahwa kebijakan ini harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat kecil.

“Kami akan kaji dulu dengan pihak-pihak terkait. Masalahnya ini kan langsung bersinggungan dengan masyarakat kecil. Jumlah pengecer ini sangat banyak, kalau dilarang khawatirnya nanti malah terjadi kelangkaan,” ujar Sugiharto, Minggu, 2 Februari 2025.

Menurut Sugiharto, saat ini jumlah pengecer gas bersubsidi di Kota Wali cukup banyak, sehingga aturan tersebut perlu dikaji lebih lanjut sebelum diterapkan, sehingga Pemkab Demak minta Kementerian ESDM mengkaji kembali pelarangan pembelian gas elpiji 3 kilogram di pengecer.

Ia juga memastikan bahwa pasokan dan stok gas elpiji 3 kg di masyarakat saat ini masih cukup dan tidak terjadi kelangkaan.

“Untuk harga gas 3 kilogram ada yang Rp20-25 ribu. Kalau di pengecer tangan pertama Rp20 ribu, tapi kalau sudah di pengecer tangan kesekian ya, bisa sampai Rp25 ribu,” kata Sugiharto.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram di pengecer mulai Sabtu, 1 Februari 2025. Kini, jual-beli gas bersubsidi tersebut hanya diperbolehkan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Aturan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.(*)

Sumber: Metrotvnews

Simak berita dan artikel lainnya di Google News